Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dan Empat Terdakwa dalam Kasus Korupsi PT Timah
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB
Sementara itu, atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, jaksa tak mengajukan banding.
Kejagung menerima vonis itu meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!