IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dan Empat Terdakwa dalam Kasus Korupsi PT Timah

Desi Rossilawati
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB
Bagikan
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dan Empat Terdakwa dalam Kasus Korupsi PT Timah

VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi.

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambahnya.

Dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Di sisi lain, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain Harvey, JPU juga banding terhadap putusan empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara putusan Hakim adalah 

Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.

Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Selanjutnya, Suparta divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara itu, atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, jaksa tak mengajukan banding.

Kejagung menerima vonis itu meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.