Jaksa Agung Bantah Ada Politisasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Desi Rossilawati
Kamis, 14 November 2024 | 20:40 WIB
Bagikan
Jaksa Agung Bantah Ada Politisasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
VISI.NEWS | JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, terkait impor gula. "Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Burhanuddin juga menekankan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena setiap langkah dalam proses hukum telah diatur dengan tahapan dan prosedur yang jelas. "Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," kata Burhanuddin. Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung menilai bahwa Tom bersalah karena memberikan izin impor gula meskipun stok gula dalam negeri sedang surplus. Tudingan adanya politisasi muncul karena Tom Lembong terlibat dalam tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini murni merupakan upaya penegakan hukum tanpa campur tangan politik. “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024). "Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan. Harli Siregar menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong dimulai sejak tahun 2023. Tom telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selama lebih dari setahun, penyidik Kejaksaan Agung secara mendalam menggali dan menganalisis bukti-bukti yang ada sebelum memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini. "Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.