Jadwal Pilpres Dipercepat, Siapakah Bacapres Ganjar dan Prabowo?
VISI.NEWS | JAKARTA - KPU percepat jadwal pilpres berdasarkan Perppu Pemilu UU No.7 Tahun 2023. Masa pendaftaran capres cawapres yang awalnya ditetapkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, berubah menjadi tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa menyatakan bahwa hal ini terdapat dalam Perppu dan telah disetujui oleh penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR.
“Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu,” ujar Saan.
Sementara itu, percepatan waktu pendaftaran ternyata tidak membuat Bacapres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto segera mengumumkan pasangannya. Parpol pendukung Ganjar dan Prabowo sampai saat ini masih menentukan nama bakal cawapres dan melakukan konsolidasi.
Hingga saat ini baru terdapat satu pasangan bakal capres cawapres yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengatakan sampai saat ini telah terdapat tiga nama bakal cawapres Ganjar diantaranya, Sandiaga Uno, Mahfud MD, dan Ridwan Kamil.
“Pada saat pertemuan dengan para ketua umum partai politik pengusung Pak Ganjar Pranowo di dalam pertemuan tertutup memang dibahas.
Misalnya dari PPP penyampaikan Pak Sandiaga Uno, kemudian dicermati ada nama yang lain, ada Pak Mahfud MD, kemudian ada nama Pak Ridwan Kamil. Dan beberapa nama yang muncul ke permukaan disuarakan oleh rakyat,” tuturnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!