Jabar Bergerak Menuju Wilayah Bebas Korupsi: 27 Dukcapil Kabupaten/Kota Teken Komitmen
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari 27 kabupaten dan kota di provinsi tersebut resmi menandatangani komitmen bersama untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2025. Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diadakan di Kabupaten Bandung pada Senin, (2/9/2024).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar yang akan merombak wajah pelayanan publik di Jawa Barat, menjadikannya lebih modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami tidak hanya berkomitmen, tetapi juga bergerak dengan tekad yang kuat. Dukcapil bersama Pemda Provinsi Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota berjanji akan mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan agar menjadi lebih cepat, baik, murah, dan mudah. Semua ini demi kesejahteraan 50 juta rakyat Jabar,” kata Herman.
Komitmen ini bukan sekadar upaya memperbaiki sistem, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan melayani. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dan Dukcapil di seluruh Jawa Barat akan menjadi fondasi untuk membangun birokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat, bebas dari korupsi, serta menyediakan layanan yang lebih tulus dan efisien.
Menanggapi penandatanganan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa komitmen ini harus diikuti dengan tindakan nyata yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. “Kita tidak bisa hanya berhenti pada seremonial. Kita harus memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan di Jawa Barat tidak hanya lebih cepat dan mudah, tetapi juga benar-benar bebas dari pungutan liar, karena semua layanan ini adalah hak warga dan harus gratis,” ujar Teguh dengan tegas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!