Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

ED
Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan Bharada RE, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga, Jakarta.

Demikian dikemukakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022). Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komjen. Pol. Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dll.

Disamping penetapan empat orang tersangka, Kapolri juga mengatakan, hingga malam ini jumlah personil yang dinonaktifkan dari 25 orang bertambah menjadi 31 personil. "Sedangkan jumlah personil yang ditempatkan khusus di Markas Brimob bertambah dari semula empat orang menjadi sebelas orang," ungkap Kapolri.

Pihaknya juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri, yang terdiri dari satu Bintang 2, dua Bintang 1, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP. "Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," tandasnya.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini pihaknya telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti rekan-rekan di Komnas HAM dan juga mitra kami di Kompolnas.

"Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk ke keluarga korban beberapa waktu lalu untuk kita berikan ruang autopsi ulang dan juga melayani laporan polisi dan keluarga korban," ungkap Kapolri.

Ini, katanya, sebagai wujud transparansi yang Polri lakukan. Saat ini timsus telah mendapatkan titik terang. Dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan timsus labfor untuk menguji balistik, mengetahui alur tembakan, pendalaman CCTV dan handphone oleh labfor.

"Biometrik indentification serta tindakan lain, tentunya bersifat ilmiah dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait. Juga saudara RE, RR, saudara AR dan P, dan saudara FS," ujar Kapolri.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.