Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 340 Subsider 338 Juncto 55 dan 56 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.@alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!