Investor Rugi Rp 71 Miliar, Dana Dikelola Influencer Saham Tanpa Izin

ED
Jumat, 5 Juli 2024 | 09:15 WIB
Bagikan
Investor Rugi Rp 71 Miliar, Dana Dikelola Influencer Saham Tanpa Izin

Pemanggilan tersebut masih dalam proses, dan ketika ditanya mengenai sanksi yang mungkin diberikan, Hudiyanto menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita tunggu penjelasan yang bersangkutan dulu ya. Pada intinya, setiap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan, akan ditindak sesuai ketentuannya," pungkas Hudiyanto.

@shintadewip

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.