Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Inspirasi dari Jawa Barat: Pemprov Banten Luncurkan Kebijakan Bebas Sanksi Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Desi Rossilawati
Jumat, 28 Maret 2025 | 12:00 WIB
Bagikan
Inspirasi dari Jawa Barat: Pemprov Banten Luncurkan Kebijakan Bebas Sanksi Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

VISI.NEWS | BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terinspirasi Jawa Barat dalam mengoptimalkan realisasi pajak kendaraan.

Dengan cara memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai (10/4/2025) hingga (30/6/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni.

Dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis (27/3/2025), Andra Soni menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, sekaligus menertibkan data kendaraan.

“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni,” ujar Andra dikutip dalam keterangannya, Jumat (28/3/2024).

Andra Soni juga secara terbuka mengakui bahwa langkah ini terinspirasi dari kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Gagasan Pak Dedi Mulyadi sangat luar biasa. Banyak masyarakat kita yang menunggak pajak karena kesulitan membayar. Kita ingin bantu mereka,” katanya.

Gubernur menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku untuk sanksi pajak, bukan pokoknya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.