Inspirasi dari Jawa Barat: Pemprov Banten Luncurkan Kebijakan Bebas Sanksi Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
VISI.NEWS | BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terinspirasi Jawa Barat dalam mengoptimalkan realisasi pajak kendaraan.
Dengan cara memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai (10/4/2025) hingga (30/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni.
Dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis (27/3/2025), Andra Soni menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, sekaligus menertibkan data kendaraan.
“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni,” ujar Andra dikutip dalam keterangannya, Jumat (28/3/2024).
Andra Soni juga secara terbuka mengakui bahwa langkah ini terinspirasi dari kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Gagasan Pak Dedi Mulyadi sangat luar biasa. Banyak masyarakat kita yang menunggak pajak karena kesulitan membayar. Kita ingin bantu mereka,” katanya.
Gubernur menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku untuk sanksi pajak, bukan pokoknya.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan di 2025 untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga ditujukan untuk merapikan data kendaraan.