Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Inilah Batas Kewenangan Dishub dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Desi Rossilawati
Sabtu, 12 April 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Inilah Batas Kewenangan Dishub dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
VISI.NEWS | BANDUNG - Pekerjaan Dinas Perhubungan (Dishub) berfokus pada pengelolaan transportasi dan pengaturan lalu lintas, yang tugas utamanya serupa dengan fungsi polisi sebagai penegak hukum di jalan. Sementara polisi memiliki kewenangan untuk memberikan tilang kepada semua pelanggar lalu lintas, Dishub memiliki batas kewenangan tersendiri. Dishub bisa menilang namun dengan batasan yanghanya berwenang menilang angkutan umum, penumpang, dan barang. Pemeriksaan dan penindakan pelanggaran oleh Dishub harus selalu didampingi oleh petugas kepolisian. Sedangkan, kendaraan pribadi merupakan domain kewenangan polisi lalu lintas, sehingga pemeriksaan dan penilangan untuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan pribadi hanya dapat dilakukan oleh polisi. Praktisi road safety, Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa jika ada pertanyaan apakah mobil pribadi bisa disetop oleh Dishub, jawabannya adalah tidak. Hal ini karena domain kendaraan pribadi sepenuhnya berada di tangan polisi lalu lintas, sedangkan Dishub menindak pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum dan barang. Kewenangan Dishub ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam Pasal 9 menyebutkan tugas Dishub seperti penetapan rencana lalu lintas, pengelolaan teknis kendaraan, perizinan angkutan umum, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No PM 37 Tahun 2018, yang mengatur bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian blangko bukti pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas.
Menurut peraturan tersebut, Dishub dapat menindak pelanggaran terkait:
  • Kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji atau dokumen lain yang diwajibkan,
  • Pelanggaran terhadap persyaratan teknis, kelaikan jalan, serta ketentuan pemuatan dan penggandengan kendaraan,
  • Pelanggaran perizinan angkutan dan peruntukan kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa pengguna kendaraan pribadi harus tetap mematuhi aturan Dishub demi kelancaran lalu lintas, meskipun penindakan terhadap kendaraan pribadi dilakukan oleh polisi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.