Inilah Batas Kewenangan Dishub dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 12 April 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pekerjaan Dinas Perhubungan (Dishub) berfokus pada pengelolaan transportasi dan pengaturan lalu lintas, yang tugas utamanya serupa dengan fungsi polisi sebagai penegak hukum di jalan. Sementara polisi memiliki kewenangan untuk memberikan tilang kepada semua pelanggar lalu lintas, Dishub memiliki batas kewenangan tersendiri.
Dishub bisa menilang namun dengan batasan yanghanya berwenang menilang angkutan umum, penumpang, dan barang. Pemeriksaan dan penindakan pelanggaran oleh Dishub harus selalu didampingi oleh petugas kepolisian. Sedangkan, kendaraan pribadi merupakan domain kewenangan polisi lalu lintas, sehingga pemeriksaan dan penilangan untuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan pribadi hanya dapat dilakukan oleh polisi.
Praktisi road safety, Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa jika ada pertanyaan apakah mobil pribadi bisa disetop oleh Dishub, jawabannya adalah tidak. Hal ini karena domain kendaraan pribadi sepenuhnya berada di tangan polisi lalu lintas, sedangkan Dishub menindak pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum dan barang.
Kewenangan Dishub ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam Pasal 9 menyebutkan tugas Dishub seperti penetapan rencana lalu lintas, pengelolaan teknis kendaraan, perizinan angkutan umum, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi.
- Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran.
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 37 Tahun 2018, yang mengatur bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian blangko bukti pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas.
- Kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji atau dokumen lain yang diwajibkan,
- Pelanggaran terhadap persyaratan teknis, kelaikan jalan, serta ketentuan pemuatan dan penggandengan kendaraan,
- Pelanggaran perizinan angkutan dan peruntukan kendaraan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!