Ini Syarat Wajib Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik KA Jarak Jauh

ED
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:40 WIB
Bagikan
Ini Syarat Wajib Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik KA Jarak Jauh

VISI.NEWS | SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 22 Oktober 2021 kembali melayani penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun, menumpang kereta api (KA) jarak jauh yang selama pandemi layanan tersebut dihentikan.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan kepada wartawan di Solo, Sabtu (23/10/2021), layanan penumpang anak-anak di bawah 12 tahun tersebut berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi KA pada masa pandemi yang diterbitkan 20 Oktober 2021. “Meskipun anak-anak di bawah 12 tahun kembali diizinkan menumpang KA jarak jauh, tetap harus memenuhi syarat, seperti hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku bagi penumpang KA jarak jauh, memakai masker, dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Supriyanto, mengutip VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta itu, selain aturan baku yang terkait protokol kesehatan, anak-anak usia di bawah 12 tahun yang naik KA wajib didampingi orang tua atau keluarga sesuai yang tercantum dalan kartu keluarga.

Supriyanto menyebutkan, persyaratan wajib bagi calon penumpang KA jarak jauh maupun KA lokal, yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. "Bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun para penumpang harus dalam kondisi sehat. Khusus penumpang dengan komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya, sambil menambahkan, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Selain persyaratan normatif protokol kesehatan, kata Supriyanto lagi, mulai 31 Agustus 2021 PT KAI mensyaratkan calon penumpang KA lokal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas pemesanan tiket.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.