Ini Sikap Islam Jika Tak Sengaja Makan Daging Babi

ED
Selasa, 16 September 2025 | 09:04 WIB
Bagikan
Ini Sikap Islam Jika Tak Sengaja Makan Daging Babi

VISI.NEWS | BANDUNG Dalam ajaran Islam, makanan yang dikonsumsi bukan hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kebersihan jiwa dan spiritualitas seseorang. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan menjaga diri dari mengonsumsi makanan haram, seperti daging babi, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.

Salah satu ayat yang menegaskan larangan tersebut terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 3. Dalam ayat ini, Allah SWT secara eksplisit melarang konsumsi daging bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, serta beberapa jenis hewan lainnya yang mati tidak sesuai syariat. Larangan ini menjadi dasar penting dalam penentuan halal-haram makanan dalam Islam.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seorang muslim—terutama yang tinggal di wilayah minoritas Muslim—menghadapi situasi di mana ia secara tidak sengaja memakan makanan haram, termasuk daging babi. Misalnya, karena keliru memilih menu, tidak membaca label bahan makanan, atau tertipu penampilan makanan yang tidak mencurigakan.

Jika hal demikian terjadi, Islam memberikan panduan yang jelas. Perbuatan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan tidak dikategorikan sebagai dosa. Meski begitu, menurut Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani, seorang muslim tetap perlu menjaga adab dan membersihkan diri secara lahir maupun batin, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesucian diri.

Syekh Asy-Sya’rani menegaskan bahwa jika seseorang menyadari bahwa ia telah mengonsumsi makanan haram setelah makanan itu masuk ke mulut, maka ia wajib memuntahkannya jika memungkinkan. Namun, jika makanan tersebut sudah tertelan, langkah selanjutnya adalah bertobat dan memperbanyak istighfar, memohon ampunan kepada Allah SWT.

Selain itu, daging babi termasuk kategori najis mughallazhah, yaitu najis berat yang proses penyuciannya tidak cukup hanya dengan air. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa bagian tubuh yang terkena najis mughallazhah harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan air yang dicampur debu, termasuk jika najis tersebut ada di dalam mulut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.