Ini Pernyataan Kejagung Soal Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Desi Rossilawati
Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:22 WIB
Bagikan
Ini Pernyataan Kejagung Soal Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Febrie Adriansyah./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui video pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Pengunduran diri Febrie dilakukan kurang dari 12 jam setelah dirinya menggelar konferensi pers untuk menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataan resminya, Kejagung menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima keputusan tersebut.

"Hari ini Sabtu (11/7/2026) bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus."

Kejagung menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kejagung juga menyatakan menghormati keputusan Febrie Adriansyah serta memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme berlaku."

Selain itu, Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.