Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Ini Biaya Ukur Tanah di Kantor BPN dan Cara Mengurusnya

Desi Rossilawati
Selasa, 8 Juli 2025 | 00:00 WIB
Bagikan
Ini Biaya Ukur Tanah di Kantor BPN dan Cara Mengurusnya
VISI.NEWS | BANDUNG - Masyarakat yang ingin mengukur tanahnya perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan Kantor Pertanahan (Kantah). Pengukuran tanah, terutama untuk pengembalian batas yang hilang, sengketa, atau tidak terlihat, dapat dicek biayanya melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan simulasi Kementerian ATR/BPN, biaya ukur tanah dihitung berdasarkan luas bidang. Misalnya, pengukuran tanah seluas 600 meter persegi di Jawa Barat untuk non-pertanian dikenakan biaya Rp 360.000, sedangkan di Kalimantan Timur untuk luas 950 meter persegi sebesar Rp 492.000. Adapun syarat yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi sertifikat tanah, dan pernyataan telah memasang tanda batas. Proses pengajuan dimulai dengan mendatangi Kantah untuk menyerahkan dokumen, membayar biaya pengukuran, lalu petugas akan melakukan pengukuran di lokasi tanah. Setelah itu, pemohon dapat mengambil peta bidang atau surat keterangan di Kantah. Untuk tanah dengan luas di bawah 40 hektar, proses pengukuran memakan waktu sekitar 12 hari. Namun, jika luas tanah melebihi 40 hektar, waktu penyelesaiannya mencapai sekitar 30 hari. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.