Info Warga Jadi Kunci, Bareskrim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera
“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.
Sementara itu, tiga orang lain yang berada di mobil Calya turut diamankan, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dipindahkan ke kawasan Jakabaring, Palembang.
“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” terang Brigjen Eko.
Keempat tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!