Infakkan Harta di Jalan Allah, Apa Maksudnya?
Diantaranya versi riwayat Abu Hayyan dalam tafsirnya, yaitu mengutip riwayat dari Ikrimah menjelaskan bahwa ayat turun untuk kalangan Anshar yang menahan diri untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah. Sedangkan dari riwayat Nu’man bin Basyir menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk seorang laki-laki yang melakukan dosa, kemudian merasa dosanya tidak akan diampuni. (Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith, , juz II, halaman 251).
Dalam beberapa riwayat yang disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya di antaranya menjelaskan bahwa ayat turun untuk segolongan kaum yang hendak melakukan jihad di jalan Allah, di mana satu di antaranya memiliki bekal lebih baik dari yang lain. Ia kemudian memberikan bekalnya kepada temannya yang membutuhkan. Sehingga tidak ada yang tersisa darinya sedikitpun, karena ia ingin menyenangkan temannya.
Kemudian turunlah ayat ini. Ada juga versi riwayat yang mengatakan ayat di atas turun untuk segolongan laki-laki yang di utus oleh Rasulullah tanpa membawa bekal. Kemudian mereka diperintahkan untuk meminta bekal kepada orang-orang yang memiliki lebihan harta dan tidak menjerumuskan diri pada kematian. (Ibnu Katsir, 1/530).
Sehingga ada 9 penafsiran lafal ‘at-tahlukat’ atau maksud dari kehancuran pada ayat di atas: Kehancuran yang dimaksud ialah dikarenakan meninggalkan untuk berjihad, memilih untuk memperbanyak istirahat dan menyimpan harta. Meninggalkan untuk berinfak di jalan Allah karena takut miskin, menyerang musuh tanpa membawa kemenangan bersedekah dengan sesuatu yang buruk berlebihan dalam menginfakkan harta, tenggelam dalam melakukan maksiat sehingga berputus asa dari diterimanya taubat putus asa dari taubat, bepergian untuk jihad tanpa membawa bekal melebur pahala dengan mengungkit-ungkit, riya atau sum’ah. (Abu Hayyan,II/ 251).
Kesimpulannya, secara umum ayat di atas memberikan anjuran kepada umat Islam untuk menyisihkan sebagian hartanya di jalan Allah, yakni untuk hal-hal yang bermanfaat, bernilai ibadah, ketaatan dan mencari ridha-Nya. Dengan menghindari sikap berlebihan dalam menginfakkan harta, sehingga mendapatkan predikat ‘ihsan’ yang dicintai oleh Allah. Wallahu a’lam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!