Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Indonesia Tegas Tolak Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Ini Alasannya

Desi Rossilawati
Jumat, 24 April 2026 | 14:56 WIB
Bagikan
Indonesia Tegas Tolak Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Ini Alasannya

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Keputusan ini disampaikan di tengah munculnya wacana pengenaan pungutan terhadap jalur pelayaran internasional tersebut.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Ia menjelaskan, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat yang berada dalam wilayahnya. Karena itu, Indonesia memilih tetap mematuhi aturan internasional tersebut.

“Kami juga berharap adanya lintasan bebas, dan saya percaya ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” ujar Sugiono dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).

“Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif semacam itu di Selat Malaka,” tambahnya.

Wacana tarif muncul dari Kementerian Keuangan

Sebelumnya, wacana pengenaan tarif di Selat Malaka sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengungkapkan ide tersebut dengan gagasan ini disebut terinspirasi dari rencana Iran yang ingin memungut biaya di Selat Hormuz.

“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujar Purbaya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.