Indonesia Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024
Sebaliknya, lanjut dr. Fadli, kelamin perempuan tidak tertutupi oleh preputium dan sudah terbuka sejak lahir, sehingga saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. "Perlukaan seperti sunat pada perempuan justru akan mengakibatkan masalah medis baru seperti nyeri hebat dan perdarahan, terutama pada bagian klitoris," jelas dr. Fadli.
Penghapusan praktik sunat perempuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia dan mencegah berbagai masalah kesehatan yang disebabkan oleh praktik tersebut. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak kesehatan perempuan dan anak-anak.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!