Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Wajibkah Tetap Jumatan?
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 5 Juni 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah masih wajib menunaikan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Id?
Pertanyaan ini bukan hal baru dalam khazanah fikih Islam. Perbedaan pandangan ulama dari berbagai mazhab menjadikan persoalan ini kaya akan perspektif, tergantung pendekatan dan dalil yang digunakan.
Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah secara tegas menyatakan bahwa shalat Jumat tetap wajib dilakukan, meskipun seseorang sudah menunaikan shalat Id. Mereka merujuk pada dalil umum dalam Al-Qur’an dan hadits yang tidak menyebut adanya pengecualian, serta melihat kedua shalat tersebut sebagai ibadah wajib yang berdiri sendiri.
Berbeda dengan itu, mazhab Hanabilah menawarkan kelonggaran. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Arqam dan Abu Hurairah.
Berikut hadits riwayat Zaid bin Arqam:
شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمِ فَصَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمَّعَ فَلْيُجَمِّعُ
Artinya: "Aku menyaksikan beserta Rasulullah telah berkumpulnya dua hari raya dalam satu hari (Jumat dan Id). Lantas, Rasulullah menjalankan shalat Id. Kemudian beliau memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Beliau bersabda: 'Barang siapa ingin melaksanakan sholat Jumat maka lakukanlah'." Juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda:قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِبْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَاهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمَّعُوْنَ إِنْ شَاءَ اللهُ
"Telah berkumpul pada hari itu dua hari raya. Maka, barang siapa ingin melakukan shalat Id, maka cukup bagi dia dari kewajiban Jumat. Dan insyaallah aku akan melakukan Jumat." (dua hadits riwayat Abu Dawud) Sementara itu, mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib, kecuali bagi komunitas yang tinggal di daerah yang tidak memenuhi syarat jumlah jamaah. Dalam kondisi tersebut, mereka diberi keringanan untuk tidak menghadiri Jumat, terutama jika harus melakukan perjalanan jauh ke wilayah lain yang memenuhi syarat. Dengan beragam pendapat yang sahih dari para ulama, umat Islam disarankan untuk memahami pandangan mazhab yang diikuti dan menyesuaikannya dengan kondisi masing-masing wilayah. Yang pasti, baik shalat Id maupun Jumat merupakan bentuk ibadah yang penuh pahala. Menyikapi perbedaan dengan saling menghormati adalah bagian dari hikmah Islam itu sendiri. @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!