Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

IDAI Setujui PP Baru Tentang Larangan Promosi Susu Formula, Begini Penjelasannya

ED
Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Bagikan
IDAI Setujui PP Baru Tentang Larangan Promosi Susu Formula, Begini Penjelasannya

VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur larangan bagi produsen susu formula untuk melakukan promosi produk mereka, termasuk diskon dan iklan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi, serta meminimalkan penggunaan susu formula.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, memberikan sambutan positif terhadap kebijakan tersebut. Dalam wawancaranya di kantor IDAI, Salemba, Jakarta, dr. Piprim menyatakan dukungannya terhadap pelarangan promosi susu formula. Menurutnya, langkah ini akan sangat membantu dalam meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif. "Saya menyambut baik Peraturan Pemerintah tentang susu formula, salah satunya tidak boleh ada diskon," ungkap dr. Piprim.

Dr. Piprim menjelaskan bahwa susu formula seringkali menjadi penghambat bagi ibu dalam memberikan ASI eksklusif. "Susu formula itu bukannya susunya jelek, tapi secara tidak langsung, dia mencegah ASI eksklusif," katanya. Ia menekankan bahwa ASI memiliki banyak manfaat bagi bayi dan ibu, termasuk kandungan antibodi yang penting serta membantu proses bonding antara ibu dan bayi.

Dia juga mengkritik praktik di beberapa rumah sakit atau klinik yang memberikan susu formula kepada bayi setelah persalinan, yang dianggapnya tidak mendukung program ASI eksklusif. “Masalahnya, bayi lahir di rumah sakit atau klinik tertentu, pulangnya sudah dibekali susu formula. Ini kan tidak benar,” ujarnya.

Dr. Piprim berharap agar rumah sakit dan klinik yang mendukung ASI eksklusif dapat mengedukasi dokter dan tenaga medis terkait untuk mendampingi ibu dalam pemberian ASI. "Rumah sakit yang sayang bayi dan mendukung ASI tidak boleh praktik seperti itu. Makanya, peraturan pemerintah ini saya dukung 1.000 persen," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dukungan terhadap ASI eksklusif harus melibatkan seluruh tenaga medis terkait, termasuk dokter anak, bidan, dan dokter kandungan, untuk memberikan pengetahuan yang cukup kepada ibu-ibu agar bisa memberikan ASI eksklusif. "Poin itu penting untuk diimbangi dengan pendidikan yang baik bagi para tenaga medis," pungkas dr. Piprim.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.