ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk PM Israel Netanyahu atas Kejahatan Perang
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 22 November 2024 | 10:16 WIB
VISI.NEWS | BELANDA - Amnesty International, organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional, mengumumkan bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini secara resmi menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Surat perintah ini diterbitkan setelah agresi militer Israel terhadap Palestina, yang juga menargetkan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, menyatakan bahwa Netanyahu kini resmi menjadi buronan dan meminta negara-negara anggota ICC serta komunitas internasional untuk memastikan bahwa dia diadili oleh pengadilan yang independen. Callamard juga mendesak negara-negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk mematuhi keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan membawanya ke pengadilan.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11/2024).
"Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak," tambahnya.
Langkah ICC ini berdampak pada pergerakan Netanyahu dan Gallant, karena negara-negara anggota ICC, yang berjumlah 124 negara, wajib menangkap mereka jika mereka memasuki wilayah negara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borrell, menegaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant adalah keputusan yang mengikat dan harus dihormati oleh semua negara, termasuk anggota Uni Eropa.
"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell.
"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan ini atas tuduhan kejahatan perang di Gaza yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Netanyahu dituduh terlibat dalam penggunaan kelaparan sebagai senjata perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri (Mohammed Deif), atas dugaan keterlibatannya dalam serangan 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza. Tuduhan terhadap Al-Masri termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penyanderaan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!