ICC Tegaskan Surat Penangkapan Netanyahu Masih Berlaku
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 18 Juli 2025 | 21:30 WIB
VISI.NEWS | DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Keputusan tersebut diumumkan dalam dokumen resmi di situs ICC.
Selain itu, ICC juga menolak permohonan Israel untuk menangguhkan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan di wilayah Palestina.
Pada 21 November 2024, ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang selama konflik di Gaza. Namun pada Februari 2025, surat penangkapan al-Masri dicabut setelah muncul laporan bahwa ia telah meninggal dunia.
Israel menolak yurisdiksi ICC dan membantah melakukan kejahatan perang di Gaza. Mereka berargumen keputusan majelis banding pada April lalu, yang meminta majelis praperadilan meninjau ulang keberatan Israel atas yurisdiksi ICC, membuat surat perintah penangkapan tersebut dianggap tidak sah.
Namun, hakim ICC menolak argumen tersebut dan menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tetap berlaku hingga ada keputusan resmi lain dari pengadilan.
Sebagai bentuk respons atas langkah ICC, Amerika Serikat yang merupakan sekutu utama Israel, menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC, termasuk dua hakim yang menolak permintaan Israel untuk mencabut surat penangkapan Netanyahu. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!