Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

ICC Tegaskan Surat Penangkapan Netanyahu Masih Berlaku

Desi Rossilawati
Jumat, 18 Juli 2025 | 21:30 WIB
Bagikan
ICC Tegaskan Surat Penangkapan Netanyahu Masih Berlaku
VISI.NEWS | DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Keputusan tersebut diumumkan dalam dokumen resmi di situs ICC. Selain itu, ICC juga menolak permohonan Israel untuk menangguhkan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan di wilayah Palestina. Pada 21 November 2024, ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang selama konflik di Gaza. Namun pada Februari 2025, surat penangkapan al-Masri dicabut setelah muncul laporan bahwa ia telah meninggal dunia. Israel menolak yurisdiksi ICC dan membantah melakukan kejahatan perang di Gaza. Mereka berargumen keputusan majelis banding pada April lalu, yang meminta majelis praperadilan meninjau ulang keberatan Israel atas yurisdiksi ICC, membuat surat perintah penangkapan tersebut dianggap tidak sah. Namun, hakim ICC menolak argumen tersebut dan menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tetap berlaku hingga ada keputusan resmi lain dari pengadilan. Sebagai bentuk respons atas langkah ICC, Amerika Serikat yang merupakan sekutu utama Israel, menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC, termasuk dua hakim yang menolak permintaan Israel untuk mencabut surat penangkapan Netanyahu. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.