ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Negara Mana Saja yang Bisa Menangkapnya?
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 22 November 2024 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | BELANDA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Meskipun Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC, lebih dari 120 negara yang merupakan anggota ICC dapat menegakkan perintah ini jika Netanyahu dan Gallant memasuki wilayah mereka.
Berdasarkan Statuta Roma, yang membentuk ICC, negara-negara anggota tersebut wajib menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional.
Beberapa negara sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, juga telah menyatakan komitmennya untuk menghormati keputusan ICC. Meskipun Netanyahu menentang tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk antisemitisme, negara-negara anggota ICC berpotensi menangkapnya berdasarkan kewajiban hukum internasional. Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC:
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
BarbadosBelgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Tanjung Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Chili
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Niger
Nigeria
Utara Makedonia
Norwegia
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor-Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Britania Raya
Republik Bersatu Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!