Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Negara Mana Saja yang Bisa Menangkapnya?

Desi Rossilawati
Jumat, 22 November 2024 | 23:35 WIB
Bagikan
ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Negara Mana Saja yang Bisa Menangkapnya?
VISI.NEWS | BELANDA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Meskipun Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC, lebih dari 120 negara yang merupakan anggota ICC dapat menegakkan perintah ini jika Netanyahu dan Gallant memasuki wilayah mereka. Berdasarkan Statuta Roma, yang membentuk ICC, negara-negara anggota tersebut wajib menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional. Beberapa negara sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, juga telah menyatakan komitmennya untuk menghormati keputusan ICC. Meskipun Netanyahu menentang tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk antisemitisme, negara-negara anggota ICC berpotensi menangkapnya berdasarkan kewajiban hukum internasional. Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC: Afghanistan Albania Andorra Antigua dan Barbuda Argentina Armenia Australia Austria Bangladesh BarbadosBelgia Belize Benin Bolivia Bosnia dan Herzegovina Botswana Brasil Bulgaria Burkina Faso Tanjung Verde Kamboja Kanada Republik Afrika Tengah Chad Chili Kolombia Komoro Kongo Kepulauan Cook Kosta Rika Pantai Gading Kroasia Siprus Republik Ceko Republik Demokratik Kongo Denmark Djibouti Dominika Republik Dominika Ekuador El Salvador Estonia Fiji Finlandia Prancis Gabon Gambia Georgia Jerman Ghana Yunani Grenada Guatemala Guinea Guyana Honduras Hongaria Islandia Irlandia Italia Jepang Yordania Kenya Kiribati Latvia Lesotho Liberia Liechtenstein Lituania Luksemburg Madagaskar Malawi Maladewa Mali Malta Kepulauan Marshall Mauritius Meksiko Mongolia Montenegro Namibia Nauru Belanda Selandia Baru Niger Nigeria Utara Makedonia Norwegia Palestina Panama Paraguay Peru Polandia Portugal Republik Korea Republik Moldova Rumania Saint Kitts dan Nevis Saint Lucia Saint Vincent dan Grenadines Samoa San Marino Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Slowakia Slovenia Afrika Selatan Spanyol Suriname Swedia Swiss Tajikistan Timor-Leste Trinidad dan Tobago Tunisia Uganda Britania Raya Republik Bersatu Tanzania Uruguay Vanuatu Venezuela Zambia. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.