Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

HUT ke-80 RI: Mario Dandy Peroleh Remisi Umum dan Dasawarsa

Desi Rossilawati
Senin, 18 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
HUT ke-80 RI: Mario Dandy Peroleh Remisi Umum dan Dasawarsa
VISI.NEWS | BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mendapat keringanan masa hukuman berupa remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Saat ini, Dandy menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menyebutkan Dandy memperoleh dua jenis remisi sekaligus. “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar, Senin (18/8/2025). Selain Dandy, sejumlah narapidana kasus besar lain juga mendapat remisi di momentum HUT ke-80 RI, di antaranya Gregorius Ronald Tannur dan John Kei yang ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Total ada 1.555 warga binaan di Lapas Salemba yang memperoleh pengurangan masa hukuman. Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan nama-nama lain yang turut mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto. Rata-rata mereka mendapat remisi hingga 90 hari. Fadil menambahkan, remisi diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti perilaku baik, partisipasi dalam program pembinaan, serta penurunan tingkat risiko. Namun, ada pula narapidana yang tidak mendapat remisi, seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra yang masih berstatus tahanan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.