Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026

Hukum Haji Tanpa Visa Resmi Menurut PBNU: Sah Tetapi Cacat dan Berdosa

ED
Kamis, 30 Mei 2024 | 22:15 WIB
Bagikan
Hukum Haji Tanpa Visa Resmi Menurut PBNU: Sah Tetapi Cacat dan Berdosa

VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti oleh jemaah yang mengantongi visa haji resmi. Namun, sering kali jemaah nekat menggunakan jenis visa lain untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Afifuddin Muhajir mengungkapkan, melaksanakan haji tanpa visa haji sebenarnya sah, tetapi cacat dan membuat pelaku berdosa. “Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” ujarnya. Afifuddin menjelaskan, visa haji bukan bagian dari syarat maupun rukun haji, serta larangan agama, sehingga ibadahnya tetap sah. Namun, menjalankan haji tanpa visa haji resmi berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan jemaah menaati perintah pemimpin atau ulil amri.

Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang digelar pada 28 Mei 2024 di Jakarta.

Menurut Afifuddin, mereka yang berhaji tanpa visa haji resmi umumnya lantaran tidak sabar menunggu antrean yang demikian panjang. Lamanya antrean sendiri merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara.

Pembatasan jemaah dilatarbelakangi oleh fakta bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit, berbanding terbalik dengan jumlah muslim yang ingin beribadah. "Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan…".

Jadi, meskipun haji tanpa visa haji resmi dianggap sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.