HNWMinta RI Gugat Israel ke ICJ Terkait Insiden Flotilla
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah Indonesia membawa Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice terkait dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla. Desakan itu muncul setelah sejumlah relawan, termasuk sembilan Warga Negara Indonesia, mengaku mengalami kekerasan saat ditahan tentara Israel di perairan Mediterania.
"Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya, bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2025).
Menurut HNW, pengakuan para aktivis serta bukti video yang beredar dapat menjadi dasar penting untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum internasional. Salah satu relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, disebut mengalami pemukulan hingga penyetruman selama masa penahanan.
"Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional," ujarnya.
Dalam konteks hukum internasional, HNW menilai terdapat sejumlah instrumen yang bisa dijadikan landasan gugatan, mulai Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, hingga Konvensi PBB Anti Penyiksaan. Ia menegaskan tindakan Israel dinilai bertentangan dengan kesepakatan internasional yang selama ini menjadi pijakan perlindungan hak asasi manusia dan aktivitas kemanusiaan lintas negara.
Selain mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil memulangkan sembilan WNI dari kapal Global Shumud Flotilla, HNW menilai upaya diplomatik belum cukup bila tidak diikuti proses hukum internasional.
"Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi," tambahnya.
HNW juga meminta Indonesia menjalin koordinasi dengan Malaysia yang disebut tengah menggagas langkah serupa ke Mahkamah Internasional. Menurutnya, gugatan bersama dapat memperkuat tekanan internasional terhadap Israel.
Ia menekankan bahwa Mahkamah Internasional hanya menerima gugatan antarnegara sehingga para aktivis tidak dapat mengajukan tuntutan secara individu. Dalam posisi itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab penuh melindungi warga negaranya melalui jalur diplomasi dan hukum internasional.
HNW turut menyinggung posisi strategis Indonesia yang saat ini memimpin Dewan HAM PBB melalui diplomat senior Sidharto Reza Suryodipuro. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik yang lebih besar dalam mengawal isu kemanusiaan global, termasuk konflik di Gaza.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!