Hindarilah Conflict Of Interest
Oleh Idat Mustari
KITA yang bekerja di Perusahaan Jasa Keuangan dalam hal ini BPR (Badan Perkreditan Rakyat) tidak bisa bekerja semau gue. Melainkan terikat oleh peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat, serta keharusan melindungi pemangku kepentingan (stakeholders).
Untuk itu penerapan tata kelola yang baik ‘Good Coorperate Governance’ (GCG) adalah sebuah keharusan. Betapa pentingnya penerapan prinsip-prinsip 'Tata Kelola Perusahaan Yang Baik', sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 4/POJK.03/Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pasal 2, ayat 1, pada POJK Nomor 4/POJK.03/Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, dijelaskan "BPR wajib menerapkan tata kelola dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.” Pada ayat berikutnya, dijelaskan paling sedikit 11 (sebelas) wujud dari penerapan tata kelola,pada point d) tentang penanganan bentuan kepentingan.
Yang dimaksud dengan benturan kepentingan antara lain adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis BPR dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan BPR.
Sejatinya, terjadinya benturan kepentingan itu harus dihindari, sebab tidak jarang ini asal muasal atau bibit terjadinya penyimpangan baik bisa dikategorikan Tindak Pidana Perbankan dan Korupsi.
Memang benturan kepentingan itu sejatinya tidak ada, namun dalam kenyataannya hal ini sulit dihindari sebagai akibat interaksi antara pemangku kepentingan dengan pihak-pihak lainnya.
Namun apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan ekonomis BPR dan menghindarkan BPR dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnya keuntungan BPR serta mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!