Hilang Sejak Desember, Buron Penipuan Ditemukan Termutilasi di dalam Freezer

Desi Rossilawati
Jumat, 21 Maret 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Hilang Sejak Desember, Buron Penipuan Ditemukan Termutilasi di dalam Freezer
VISI.NEWS | TANGERANG - Seorang pria bernama Jefry Rarun (54), yang merupakan buron dalam kasus penipuan, ditemukan dalam keadaan termutilasi di dalam freezer rumahnya yang berlokasi di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penemuan jasad korban terjadi pada Kamis (13/3/2025) malam, ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah tersebut untuk menangkapnya atas dugaan tindak pidana penipuan. Namun, polisi tidak menemukan Jefry, melainkan seorang pria berinisial MR. "Untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025). Saat berada di rumah itu, polisi melihat sebuah lemari pendingin yang terkunci dengan rantai, sehingga menimbulkan kecurigaan. Setelah diminta membukanya, MR sempat menolak, tetapi akhirnya polisi berhasil membuka freezer tersebut. Di dalamnya, mereka menemukan potongan-potongan tubuh manusia, yang kemudian terkonfirmasi sebagai jasad Jefry Rarun. "Selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tanerang berkomunasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti," terang dia. Baktiar menjelaskan bahwa MR langsung diamankan dan diperiksa lebih lanjut terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini bermula sejak Desember 2023. Saat itu, Jefry meminta MR untuk mencari mobil temannya yang hilang. Namun, MR tidak berhasil menemukannya, sehingga Jefry marah dan memperlakukan MR dengan kasar. Tersangka MR, yang diketahui memiliki dendam lama terhadap korban, kemudian merencanakan aksi pembunuhan. Ia membeli gergaji besi untuk melancarkan aksinya. Pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, MR menikam korban dari belakang sebanyak lima kali di bagian leher dengan pisau dapur, lalu menusuk dadanya dua kali. "Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian," imbuh Baktiar. Potongan tubuh korban kemudian disimpan dalam plastik di kamar mandi. Lima hari setelah kejadian, karena bagian organ dalam mulai membusuk, MR membuangnya ke sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. Ia juga membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Untuk menyembunyikan sisa jasad korban, MR membeli lemari pendingin khusus daging, yang awalnya disimpan di bengkel milik korban. Namun, setelah bengkel tersebut disita bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer ke rumah lain milik korban menggunakan mobil pickup sewaan. Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak detail terkait pembunuhan sadis tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.