HIKMAH | Dengki Hakikatnya Dilarang dalam Islam kecuali terhadap 3 Golongan Ini

ED
Minggu, 22 Januari 2023 | 05:28 WIB
Bagikan
HIKMAH | Dengki Hakikatnya Dilarang dalam Islam kecuali terhadap 3 Golongan Ini

Imam Abu Zakariya an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menjelaskan makna ‘hasad’ menurut ulama. Yakni terbagi menjadi dua makna, makna hakiki (sebenarnya) dan makna majazi (kiasan).

Makna hakiki dari ‘hasad’ yaitu dengki atas kenikmatan yang dimiliki orang lain dan berharap dicabutnya nikmat tersebut, lalu berpindah kepada dirinya. Dengki seperti ini yang dilarang bahkan hukumnya haram dalam Islam.

Adapun makna majazi dari hasad adalah “ghibthah”, yaitu berharap mendapatkan nikmat yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut.

Dalam kata lain, ghibthah adalah motivasi agar bisa seperti orang lain dalam hal kebaikan. Dengki jenis ini dalam perkara dunia diperbolehkan, sementara dalam perkara agama dan ketaatan dianjurkan.

Lebih lanjut, Imam Nawawi menegaskan bahwa hasad yang dimaksud dalam dua hadis di atas adalah ghibthah, yakni dengki yang disukai. (Lihat: Abu Zakariya an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 6, hal. 97)

Sehingga dapat disimpulkan, dalam Islam, ternyata ada dengki yang dibolehkan bahkan dianjurkan, yaitu:

Pertama, kepada orang berilmu yang senantiasa mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain.

Kedua, kepada penghafal Alquran yang senantiasa membaca Alquran siang dan malam.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.