Herman Khaeron: Demokrat Kaji Pemisahan Pemilu, Tunggu Pembahasan di DPR
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa partainya tengah mengkaji secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan lokal mulai tahun 2029.
Menurut Herman, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memberikan arahan agar seluruh kader dan tim internal partai mendalami berbagai aspek dari putusan tersebut.
“Ketua Umum sudah memberikan instruksi kepada kami bahwa untuk mendalami situasi ini,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Kajian internal tersebut mencakup aspek teknis pelaksanaan, regulasi yang berlaku, serta implikasinya terhadap ketentuan dalam UUD 1945. Setelah kajian selesai dilakukan, Partai Demokrat berencana mendiskusikan hasilnya bersama fraksi-fraksi lain di DPR RI.
Herman menambahkan, penilaian apakah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sejalan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan akan menjadi bagian dari proses pembahasan lanjutan di DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemilihan legislatif dan presiden (tingkat nasional) dipisahkan dari pemilihan kepala daerah dan DPRD (tingkat lokal). Pemilu lokal direncanakan berlangsung dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.
Putusan ini menimbulkan diskursus publik, khususnya soal transisi pemerintahan daerah dan DPRD yang masa jabatannya akan berakhir sebelum pelaksanaan pemilu lokal. Demokrat menjadi salah satu partai yang mengedepankan pendekatan kajian sebelum mengambil posisi resmi.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!