Hentikan Penahanan di Kantor Polisi, Revisi KUHAP dan UU Narkotika

ED
Selasa, 18 Januari 2022 | 06:08 WIB
Bagikan
Hentikan Penahanan di Kantor Polisi, Revisi KUHAP dan UU Narkotika

Atas persoalan mendasar tersebut, ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara mendesak supaya KuPP segera merespons kejadian ini dengan memantau dan menilai tempat-tempat penahanan serta menginvestigasi kasus kematian FNS. Dari respons tersebut, KuPP bisa merekomendasikan kebijakan kepada Polri agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Di lain pihak, Polri juga harus transparan menyelidiki kasus ini dan memberi sanksi tegas pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan.

"Kami juga mendesak supaya Pemerintah dan DPR RI segera meratifikasi OPCAT untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang potensial menjadi ruang terjadinya penyiksaan.," tandasnya.

Terakhir, Pemerintah dan DPR RI harus segera melakukan langkah-langkah konkret untuk merevisi KUHAP dan dan UU Narkotika. Penahanan di kantor polisi harus dilarang dalam KUHAP ke depan pascarevisi, dekriminalisasi kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi harus disusun dalam revisi UU Narkotika.@nia

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.