Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026 Jepang Kerahkan Tiga Helikopter Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan 29 Aug 2026 Festival Kuliner Bandung Vol. 3 Hadirkan 88 Tenant Legendaris 29 Aug 2026 Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026 Jepang Kerahkan Tiga Helikopter Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan 29 Aug 2026 Festival Kuliner Bandung Vol. 3 Hadirkan 88 Tenant Legendaris 29 Aug 2026

Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi

ED
PN
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Bagikan
Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi

Hendrayana. /sukabumiupdate.com

VISI.NEWSTenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki saluran hukum yang jelas dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui tindakan intimidasi atau ancaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendrayana menanggapi viralnya video ajakan menggeruduk kantor Priangan.com yang beredar luas di media sosial. Video tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan host sebuah podcast yang dianggap menyinggung Gubernur Jawa Barat.

Menurut Hendrayana, UU Pers telah memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan melalui mekanisme Hak Jawab maupun pengaduan ke Dewan Pers.

“Jika masyarakat atau publik dirugikan oleh sebuah pemberitaan, ada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab kepada redaksi yang bersangkutan atau bisa langsung mengadukan media tersebut ke Dewan Pers,” kata Hendrayana kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/8/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan berupa pengancaman, intimidasi, maupun upaya menekan perusahaan pers tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Apalagi jika keberatan terhadap suatu konten berkembang menjadi ajakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pihak lain.

“Tindakan pengancaman, intimidasi, sangat tidak dibenarkan dan telah masuk wilayah tindak pidana berupa ancaman,” ujarnya.

Hendrayana menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara menyampaikan keberatan atas karya jurnalistik dengan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks pemberitaan maupun konten podcast yang diproduksi oleh perusahaan pers, jalur penyelesaian yang tepat adalah menggunakan Hak Jawab.

“Masyarakat harus paham bagaimana cara menyampaikan keberatan pada sebuah berita atau perkataan di podcast yang merupakan bagian dari perusahaan pers. Baiknya gunakan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan,” katanya.

Ia menjelaskan, Hak Jawab merupakan hak yang dijamin UU Pers bagi seseorang, kelompok, maupun institusi yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang keberatan dapat memberikan klarifikasi, tanggapan, atau sanggahan yang wajib dilayani sesuai ketentuan pers yang berlaku.

Selain mengajukan Hak Jawab kepada media yang menerbitkan berita, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu produk jurnalistik telah memenuhi kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Menurut Hendrayana, penggunaan mekanisme yang tersedia dalam UU Pers merupakan langkah yang lebih tepat dan konstruktif dibandingkan meluapkan keberatan melalui media sosial dengan cara-cara yang berpotensi memicu konflik.

Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital dan etika dalam bermedia sosial. Kebebasan berekspresi, kata dia, harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

“Masyarakat juga bisa bijak bermedia sosial, tidak menyampaikan ajakan yang menimbulkan persoalan hukum. Ada etika ketika memang dirugikan sebuah pemberitaan,” ujarnya.

Sebelumnya, manajemen Priangan.com menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya video ajakan menggeruduk kantor media tersebut. Ajakan yang viral di berbagai platform media sosial itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan lingkungan kerja redaksi serta menimbulkan ancaman terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang telah disediakan UU Pers. Selain melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan, mekanisme tersebut juga menjaga kebebasan pers agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.