Helmi Burman Serahkan Bukti Penipuan dan Penggelapan oleh Mantan Ketua PWI ke Bareskrim Polri
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 9 Januari 2025 | 19:40 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Helmi Burman, mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun. Bukti yang diserahkan dianggap cukup kuat untuk mendukung tuduhan pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP, seperti yang dijelaskan Helmi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).
"Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ungkap Helmi di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN, dengan total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,08 miliar.
"Bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback (pengembalian dana) untuk Forum Humas BUMN, " ucapnya.
Selain itu, terdapat penyelewengan lainnya terkait dana uji kompetensi wartawan (UKW), yakni aliran dana berupa fee atau komisi yang diberikan kepada oknum pengurus organisasi, mencapai Rp691 juta.
Helmi juga menambahkan bahwa laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dan dilengkapi dengan bukti-bukti seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan transaksi keuangan. Kasus penggelapan dana UKW PWI ini terjadi antara Desember 2023 hingga Februari 2024, dengan tuduhan yang dapat membawa hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan, " pungkasnya.
Helmi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi PWI dan bukan semata-mata untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat.
"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelasnya.
Sehubungan dengan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8/1/2025) sampai Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya, " katanya.
Sementara itu, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, yang dihubungi untuk memberikan konfirmasi mengenai kasus ini, belum memberikan jawaban. Namun, ia menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!