Heboh! Tampang Penculik Anak di Cipadung Terungkap Rencana Jual Korban Rp.13 Juta

ED
Kamis, 26 September 2024 | 15:25 WIB
Bagikan
Heboh! Tampang Penculik Anak di Cipadung Terungkap Rencana Jual Korban Rp.13 Juta

"Kami kenakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," ujarnya. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.