Heboh! Tampang Penculik Anak di Cipadung Terungkap Rencana Jual Korban Rp.13 Juta
ED
Editor
Shinta Dewi P
Kamis, 26 September 2024 | 15:25 WIB
"Kami kenakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!