Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Ditahan KPK

Desi Rossilawati
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Ditahan KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku. Usai penahanannya, Hasto mengajukan permohonan penangguhan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pengajuan penangguhan merupakan hak setiap tersangka. "Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka," imbuh Setyo, Selasa (25/2/2025). Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara ini. "Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo. "Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujar Setyo. Hasto ditahan pada 20 Februari 2025 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, di mana ia diduga menyuap mantan Ketua KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut-sebut mengarahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Saat ini, Hasto menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.