Hasil Pemeriksaan Saksi-saksi, Wali Kota Bekasi Diduga Menerima Sejumlah Uang Saat Melakukan Mutasi dan Rotasi

ED
Senin, 24 Januari 2022 | 08:57 WIB
Bagikan
Hasil Pemeriksaan Saksi-saksi, Wali Kota Bekasi Diduga Menerima Sejumlah Uang Saat Melakukan Mutasi dan Rotasi

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), ahir pekan kemarin memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui sebagai bentuk komitmen, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".

Aliran yang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yakni Jumhana Lutfi yang menerima Rp. 4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin menerima Rp. 3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp. 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, saat akan melakukan mutasi dan rotasi. “Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp. 600 juta,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/1/2022).

KPK juga mendalami uang ganti rugi itu dalam pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp. 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp. 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp. 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp. 15 miliar.

Dari proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Bahkan diketahui juga ada tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan tersangka diduga menerima Rp. 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. KPK juga akan memeriksa tujuh lurah terkait dugaan aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.