Hari Jadi ke 730 Kota Surabaya Pengamat Politik Sebut Masih Banyak Tugas Belum Rampung
Darry menyebut kebijakan ini berdampak pada masyarakat yang hanya diperbolehkan menyewa dengan membayar iuran tiap bulan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Padahal, menurutnya, pemberian hak milik ini selalu dibicarakan oleh setiap calon kepala daerah yang mengikuti proses kontestasi sebagai janji kampanyenya.
"Akan tetapi, sejak dilakukannya pemilihan Walikota secara langsung di 2005 hingga 2020 pembebasan lahan Surat Hijau hanya sekedar wacana dan tidak pernah ada kelanjutannya," katanya.
Permasalahan ketiga, lanjutnya lagi, adalah disparitas pembangunan wilayah Kota Surabaya. Darry mengungkapkan bahwa sampai saat ini fokus dari pembangunan wilayah hanya berpusat pada Surabaya Barat, Tengah dan Timur.
Hal ini tidak terlepas dari keberadaan perumahan-perumahan elite yang dikelola oleh konglomerasi real estate. Dampaknya adalah bisa terlihat dari tata kelola perkotaan di daerah-daerah tersebut yang berbeda dengan Surabaya Utara.
"Terkesan wilayah Surabaya Utara dibiarkan tumbuh menjadi wilayah yang kumuh, semrawut dan tumbuh tanpa perencanaan. Hal ini tentunya menimbulkan adanya kesenjangan masyarakat antar wilayah," ujar alumnus ilmu politik Universitas Airlangga Surabaya ini,
Permasalahan keempat adalah kurangnya pemaksimalan BUMD sebagai tambahan pemasukan daerah.
Tercatat saat ini Surabaya memiliki 6 BUMD yakni PT BPR Surya Artha Utama (SAU), PD Pasar Surya (PDPS), PD Rumah Potong Hewan (PD RPH), PT Surya Karsa Utama (SKU), PD Taman Satwa KBS, dan PDAM Surya Sembada.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!