Harga Emas Antam Turun Rp32.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (6/6/2026) pagi. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.23 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp32.000 per gram.
Harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.770.000 per gram kini menjadi Rp2.738.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang turun menjadi Rp2.531.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.419.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.738.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.416.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.099.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.465.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.875.000.
- Harga emas 25 gram: Rp67.062.000.
- Harga emas 50 gram: Rp134.045.000.
- Harga emas 100 gram: Rp268.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp669.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.339.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.678.600.000.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!