Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000, Ini 12 Daftar Harga Terbaru per Gram
Harga ini berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk. Namun, nilai yang diterima dapat berbeda karena adanya potongan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Transaksi buyback biasanya menjadi pilihan bagi investor yang ingin mencairkan aset emas menjadi uang tunai.
Pajak Transaksi Emas Batangan
Transaksi emas batangan di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 dengan rincian:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!