Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan Rp2,655 per Gram

Desi Rossilawati
Kamis, 25 Juni 2026 | 09:16 WIB
Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan Rp2,655 per Gram

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNGHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Kamis (25/6/2026) pagi. Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam bertahan di level Rp2.655.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp52.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.320.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Dalam transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Kamis (25/6/2026):

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.655.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.250.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.850.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.050.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp26.045.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp64.987.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp129.895.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp259.712.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp649.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.‎

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.