Terbaru! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 per Gram
Emas Antam./visi.news/ist.
Data tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam hari ini mengalami penyesuaian di seluruh ukuran gramasi, mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar.
Ketentuan Pajak Transaksi
Dalam setiap transaksi, harga emas Antam hari ini juga dipengaruhi oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga nilai yang diterima penjual sudah bersih setelah pemotongan pajak.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!