Hakordia 2025 Berubah Tegang: Wakil Wali Kota dan Ketua NasDem Bandung Resmi Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan
VISI. NEWS | BANDUNG — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kota Bandung berubah menjadi momen paling dramatis tahun ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan dua tokoh penting kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers resmi oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu petang, 10 Desember 2025. Dua nama yang ditetapkan adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, serta Awangga, Ketua Partai NasDem Kota Bandung sekaligus anggota DPRD, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Informasi mengenai pemanggilan keduanya mulai beredar sejak Selasa, 9 Desember 2025. Sejumlah sumber internal mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirim, meski keduanya tidak hadir dengan alasan sakit. Selama berjam-jam, wartawan menunggu perkembangan di kantor Kejari Bandung sebelum akhirnya penetapan tersangka dirilis ke publik pada hari berikutnya.
Dalam dokumen resminya, penyidik menilai Erwin dan Awangga diduga bekerja sama dalam memengaruhi pengelolaan jabatan dan paket pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Temuan penyidik meliputi:
-
intervensi dalam pengaturan posisi jabatan,
-
dugaan pemberian dan penerimaan keuntungan untuk meloloskan individu tertentu,
-
pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan aktor-aktor tertentu.
Kejari menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!