Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Hakim New York Tolak Penundaan Sidang Vonis Donald Trump Terkait Kasus Suap

Desi Rossilawati
Selasa, 7 Januari 2025 | 21:50 WIB
Bagikan
Hakim New York Tolak Penundaan Sidang Vonis Donald Trump Terkait Kasus Suap
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Sidang vonis Donald Trump terkait kasus suap yang melibatkan pembayaran sebesar USD 130.000 kepada bintang film dewasa Stormy Daniels pada Jumat (10/1/2025), akan tetap dilanjutkan. Hakim Juan Merchan menolak permohonan untuk menunda sidang vonis yang diajukan oleh pengacara Trump. Permohonan tersebut sebagian besar berisi argumen yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu bahwa kasus ini bermotif politis dan cacat sejak awal. Trump, yang pada Mei 2024 dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait upaya menutupi suap kepada Daniels, menjadi mantan presiden pertama AS yang dijatuhi hukuman pidana. "Permohonan terdakwa untuk menunda proses ini, termasuk sidang vonis yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025, dengan ini DITOLAK," tulis Hakim Merchan dalam keputusan yang dikeluarkan pada Senin (6/1/2025), seperti dikutip dari BBC, Selasa (7/1/2025). Sidang vonis sempat ditunda beberapa kali, salah satunya terkait Pilpres AS 2024, serta upaya Trump untuk membatalkan kasus ini dengan alasan kekebalan presiden. Namun, Hakim Merchan menolak argumen tersebut pada Desember 2024. Pada 3 Januari 2025, hakim memutuskan bahwa sidang vonis harus tetap dilanjutkan sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari. Merchan menyatakan bahwa hukuman penjara tidak akan dipertimbangkan, melainkan vonis berupa "pengampunan tanpa syarat", yang berarti Trump tidak akan menerima penjara, denda, atau masa percobaan. Sementara itu, juru bicara Trump, Steven Cheung, tetap menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap Trump tidak sah dan menggambarkan hal tersebut sebagai politisasi sistem peradilan. Tim Trump juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah Trump akan hadir langsung atau secara virtual dalam sidang vonis pada 10 Januari 2025. "Rakyat AS memilih Presiden Trump dengan mandat yang luar biasa, yang menuntut penghentian segera atas politisasi sistem peradilan kita dan semua perburuan penyihir (witch hunts) yang tersisa," ucap Cheung. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.