Hadirkan Para Ahli, Sidang MKD Sebut Ahmad Sahroni dkk Korban Provokasi Digital
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memasuki babak baru. Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada Senin, 3 November untuk memberi analisis terhadap kasus yang menimpa anggota DPR non aktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Salah satu yang dihadirkan adalah kriminolog Adrianus Meliala. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Adrianus melihat pada hari-hari terjadinya demonstrasi di akhir Agustus lalu itu, ada upaya provokasi. Provokasi itu dilakukan dengan memanfaatkan konten-konten hoaks yang disebar melalui kanal-kanal digital.
Saat ditanya hakim Rano Alfath lebih jauh tentang provokasi tersebut, Adrianus mengungkapkan temuannya. Ternyata ada targeted looting alias target penjarahan terhadap pihak-pihak tertentu. Artinya, provokasi tersebut telah diarahkan untuk menyasar tokoh tertentu.
“Ada 10 rumah tapi hanya rumah-rumah tertentu yang dijarah. Ini yang menunjukkan adanya targeted looting, penjarahan yang memang ditargetkan, bukan spontan,” ujarnya.
Adrianus juga melihat bahwa pada momen-momen tersebut, ada produksi konten video yang dibuat untuk melegitimasi hubungan sebab akibat antara penjarahan dengan demonstrasi. Seakan-akan penjarahan tersebut terjadi karena kemarahan publik terhadap anggota DPR RI.
Konten-konten itu, kata Adrianus, bertujuan untuk mempengaruhi orang lain untuk melakukan hal serupa, yakni penjarahan dan pembakaran.
“Dari video-video itu lalu mempengaruhi keputusan orang, untuk kemudian melakukan tindakan penjarahan. Dan ditambah adanya triggering, pencetus, ajakan-ajakan untuk kumpul di sini, bakar Monas, serang Mabes Polri,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan pendiri drone emprit Ismail Fahmi. Hadir sebagai saksi ahli media sosial, dia mengungkapkan adanya pergeseran dan penggiringan narasi di media sosial yang tampak terstruktur untuk mengarahkan publik melakukan aksi demonstrasi di DPR serta melampiaskan kemarahan kepada pihak-pihak tertentu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!