Gus Nur Dapat Amnesti dari Presiden, Terbebas dari Vonis 6 Tahun Penjara
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 4 Agustus 2025 | 19:46 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana dan narapidana, yang ditandatangani pada Jum'at (1/8/2025).
Dalam salinan Keppres yang dikutip pada Senin (4/8/2025), nama Gus Nur tercantum jelas sebagai salah satu penerima amnesti. Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Gus Nur sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (18/4/2023) atas keterlibatannya dalam sebuah podcast yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Ia didakwa berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Dalam pleidoinya, Gus Nur menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pembawa acara dalam podcast berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an', yang diunggah pada Senin (26/9/2022) dan Selasa (27/9/2022) di kanal YouTube Gus Nur 13 Official.
Setelah divonis, Gus Nur mengajukan banding pada Mei 2023, menolak keputusan hakim yang menyamakan hukumannya dengan narasumber podcast, yakni Bambang Tri Mulyono.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!