Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Gus Nur Dapat Amnesti dari Presiden, Terbebas dari Vonis 6 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Senin, 4 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Bagikan
Gus Nur Dapat Amnesti dari Presiden, Terbebas dari Vonis 6 Tahun Penjara
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana dan narapidana, yang ditandatangani pada Jum'at (1/8/2025). Dalam salinan Keppres yang dikutip pada Senin (4/8/2025), nama Gus Nur tercantum jelas sebagai salah satu penerima amnesti. Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Gus Nur sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (18/4/2023) atas keterlibatannya dalam sebuah podcast yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Ia didakwa berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan. Dalam pleidoinya, Gus Nur menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pembawa acara dalam podcast berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an', yang diunggah pada Senin (26/9/2022) dan Selasa (27/9/2022) di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Setelah divonis, Gus Nur mengajukan banding pada Mei 2023, menolak keputusan hakim yang menyamakan hukumannya dengan narasumber podcast, yakni Bambang Tri Mulyono. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.