Guru Agama Tak Dapat Tunjangan, Mendikdasmen Godok Skema PPG Bareng Kemenag
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti MEd, mengatakan banyak guru agama di sekolah umum dan guru mata pelajaran umum di sekolah keagamaan belum menjalani pendidikan profesi guru (PPG).
Akibatnya, para guru agama di sekolah umum dan guru umum di satuan pendidikan keagamaan/madrasah tersebut jadi tak tersertifikasi dan tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Merespons kondisi ini, Mu'ti mengatakan ia telah bertemu Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk mempercepat proses keikutsertaan guru agama di sekolah umum dan guru umum di satuan pendidikan keagamaan dalam PPG.
"Kami bertemu dengan Menteri Agama, kami minta data, berapa sih sesungguhnya guru agama yang ada di sekolah itu? Dan berapa guru umum yang ada di madrasah? Lalu kami nanti coba mencari skema bagaimana agar guru agama yang ada di sekolah ini bisa kami ikut sertakan dalam PPG," kata Mu'ti di Gedung A Kemdikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Mu'ti mengatakan, Kemendikdasmen dan Kemenag akan menggodok skema PPG guru agama di sekolah umum dan guru umum di satuan pendidikan keagamaan lebih lanjut.
"Nah nanti bagaimana PPG-nya: apakah harus kami, apakah harus Kemenag, itu nanti bisa kita buat aturan bersama. Bisa jadi biayanya dari kami karena ada di sekolah, kemudian pelatihannya oleh Kementerian Agama karena mereka (gurunya) adalah guru agama," ucap Mu'ti.
"Tapi ini masih menjadi bagian dari skema-skema yang nanti akan kita bicarakan. Ini masih omon-omon ya," ucapnya.
Masalah Antrean PPG 30-50 Tahun Sebelumnya, Kemenag melaporkan Menag Nasaruddin Umar bertemu Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk mengatasi antrian ikut PPG bagi guru mata pelajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu di sekolah umum dan guru mata pelajaran umum di satuan pendidikan pendidikan keagamaan. Jika tidak ada terobosan percepatan antrean PPG, daftar antreannya bisa mencapai 30-50 tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!