Gurita Korupsi di Kasus PT Taspen, KPK Sita Rp 150 Miliar dari Korporasi Swasta
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 27 Maret 2025 | 21:04 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F yang terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen belum lama ini.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S kosasih, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT insight investment management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP) Kasus ini melibatkan investasi bodong yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun, dengan dana sebesar Rp200 miliar yg diduga disalahgunakan dalam investasi reksadana RD I-Next G2 pada pertengahan Januari 2025.
Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
"Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi," katanya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/3/2025).
Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mewajibkan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan).
Akibat investasi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar.
Tessa memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memulihkan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penetapan tersangka korporasi.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!