Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

ED
Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:10 WIB
Bagikan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, di antaranya pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang. Rekayasa, kata dia, diduga juga terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dulu sebelum kontrak.

Rekayasa ini diduga dilakukan dengan tujuan agar YUD dan AND mendapatkan paket pekerjaan proyek itu. Selanjutnya, atas penunjukan itu, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang yang mencapai belasan miliar Rupiah dari para tersangka. Ghufron menyebut satu buah kardus berisi uang Rp 1 miliar yang ditemukan diduga merupakan fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan pembangunan gedung Samsat.

Sementara, sejumlah uang lainnya sejumlah Rp 12 miliar dan US$ 500 diduga juga merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.

Ghufron mengatakan dengan penetapan tersangka ini, KPK juga melakukan penahanan terhadap 6 tersangka. Di antaranya SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.