Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Gubernur Jabar Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal Lahan SMAN 1 Bandung

Desi Rossilawati
Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Gubernur Jabar Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal Lahan SMAN 1 Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait status lahan yang kini digunakan SMA Negeri 1 Bandung. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang dibacakan pada 17 April 2025. Dalam sidang tersebut, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta tergugat intervensi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dedi menegaskan bahwa lahan SMAN 1 merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan banding yang akan diajukan merupakan bentuk perjuangan mempertahankan aset negara demi kepentingan publik. “Kita banding, kita meyakini itu aset provinsi Jawa Barat, negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok,” tegasnya setelah menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-543 Kabupaten Cirebon, Senin (21/4/2025). Dedi juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar mempertahankan aset, tetapi menyangkut keberlangsungan pendidikan publik. “Apalagi kepentingan negara untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” ujarnya. Meski belum mengungkap waktu pasti pengajuan banding, Dedi menyebut Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum khusus untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam sengketa ini. Sebelumnya, kasus ini juga menyedot perhatian publik setelah para siswa SMAN 1 melakukan kampanye kreatif melalui media sosial dan poster sebagai bentuk dukungan terhadap sekolah mereka yang tengah berjuang mempertahankan lahannya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.